Kamis, 18 Januari 2018

Pengertian Jalan dan Jenis-jenis Jalan yang ada di Indonesia

Pengertian Jalan
Jalan merupakan sebuah fasilitas yang dibuat untuk mempermudah transportasi melalui jalur darat. Jalan sudah ada sejak zaman manusia purbayang digunakan untuk berpindah tempat telusuri hutan. Dalam perkembangannya pada zaman dahulu manusia hanya mengenal jalan yang terbuat dari tanah dan hanya bisa di lalui dengan berjalan kaki ataupun dengan menggunakan kuda.

Jenis Jalan


Hingga saat ini manusia membutuhkan jalannya tidak hanya untuk dilalui oleh pejalan kaki namun juga oleh kendaraan dengan roda. Perkembangan selanjutnya manusia mampu jalan dengan perkerasan beton dan aspal.

Jenis-Jenis Jalan

Ada beberapa cara untuk mengelompokkan jalan-jalan yang ada di Indonesia. Berikut adalah beberapa jenis jalan Berdasarkan berbagai cara pengelompokan yang dikutip dari berbagai sumber :

1. Jenis-Jenis Jalan Berdasarkan Hak Penggunaannya


a. Jalan Umum

Jalan umum merupakan jalan yang bisa dipakai semua orang biasanya disediakan oleh pemerintah dengan menggunakan dana negara. Jalan ini bisa dipakai oleh kendaraan secara gratis.

b. Jalan Tol

Jalan tol tidak terlalu berarti jalan yang memiliki ukuran besar. Jalan tol adalah jalan yang penggunaannya berbayar. Apapun jenis jalannya selama itu berbayar maka akan disebut jalan tol

Menurut undang-undang republik indonesia 34 tahun 2004 peraturan pemerintah republik indonesia nomor 38 tahun 2006 menjelaskan pembagian jalan sebagai berikut :

2. Jenis-Jenis Jalan Berdasarkan Sistem Jaringan Jalan


Berdasarkan sistem jaringan dan kegiatan yang dilakukan pada sebuah Jalan maka dapat dibedakan sebagai berikut :


a.Jalan Primer

Merupakan jalan yang melayani pergerakan antar pusat kegiatan dimana pusat kegiatan terdiri atas tiga macam yaitu sebagai berikut :

  • Pusat Kegiatan Nasional ( BKN )
  • Pusat Kegiatan Wilayah ( PKW )
  • Pusat Kegiatan Lokal ( PKL )

b. Jalan Sekunder

Jalan sekunder merupakan jalan yang melayani pergerakan untuk area bukan pusat kegiatan seperti jalan di kawasan perkotaan.

3. Jenis Jenis Jalan Menurut Fungsinya

Jalan yang kita kenal sebagai jalur kendaraan Jika dilihat menurut fungsinya dapat dibedakan sebagai berikut :

Jenis Jalan


a. Jalan Arteri


Jalan Arteri


Jalan arteri adalah jalan yang dapat melayani angkutan utama dengan tujuan perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi dan jumlah jalan masuk yang dibatasi secara efisien.

b. Jalan Arteri Primer

Jalan ini merupakan jalan yang menghubungkan antar Kota jenjang kesatu yang letaknya berdampingan atau menghubungkan kota jenjang kesatu dengan kota jenjang kedua.

c. Jalan Arteri Sekunder

Jalan Arteri sekunder adalah Jalan yang menghubungkan antara kawasan primer dengan kawasan sekunder ke satu atau menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua.

d. Jalan Kolektor


Jalan Kolektor


Jalan ini merupakan jalan yang melayani angkutan pengumpulan atau pembagian kendaraan dengan tujuan perjalanan jarak menengah, kecepatan rata-rata sedang dan jumlah jalan masuk dibatasi.

e. Jalan Kolektor Primer

Merupakan Jalan yang menghubungkan antar Kota jenjang kedua atau menghubungkan kota jenjang kedua dengan kota jenjang ketiga.

f. Jalan Kolektor Sekunder

Jalan kolektor sekunder adalah Jalan yang menghubungkan antar kawasan sekunder kedua atau menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga.

g. Jalan Lokal



Jalan Lokal


Jalan lokal yaitu jalan yang melayani angkutan lokal setempat dengan tujuan perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.

h. Jalan Lingkungan


Jalan Lingkungan


Jalan lingkungan merupakan jalan yang dirancang untuk perjalanan jarak dekat dengan menggunakan kecepatan rendah dengan asas yang tidak dibatasi. Contohnya seperti jalan di perumahan perumahan yang ada di sekitar kita.


4. Jenis-Jenis Jalan Berdasarkan Ruas Jalan

Berdasarkan ruas jalan, maka jenis jalan dapat dibedakan sebagai berikut :

 

a. Jalan Nasional

Jalan nasional adalah jalan yang dibangun dari APBN. Jalan ini berfungsi menghubungkan ibu kota antar provinsi. Hingga tahun 2014 jalan nasional di Indonesia telah ada sepanjang 38000 km dan terus berkembang sehingga pada tahun 2015 mencapai 47000 km dan akan terus berkembang di berbagai daerah di Indonesia.

 

b. Jalan Provinsi

Jalan provinsi merupakan jalan yang dibangun dari dana APBD provinsi bersangkutan. Jalan ini menghubungkan antara ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau menghubungkan ibukota provinsi dengan Kotamadya atau juga menghubungkan antar ibukota kabupaten atau antar ibukota kabupaten dengan Kotamadya. Setiap provinsi memiliki Jalan provinsi masing-masing dengan nama jalan yang berbeda-beda.

c. Jalan Kabupaten

Sesuai namanya Jalan Kabupaten merupakan jalan yang dibangun berdasarkan dana APBD Kabupaten yang bersangkutan. Jalan yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota Kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antar ibukota Kecamatan ibukota kecamatan dengan pusat desa atau Jalan yang menghubungkan antara pusat desa.

d. Jalan Kota

Jalan-jalan yang dibangun dengan dana APBD Kota yang bersangkutan. Jalan ini menghubungkan kawasan perkotaan seperti pada jaringan Jalan sekunder.

e. Jalan Desa

Jalan desa merupakan jalan yang dibangun dari dana APBD kota atau Kabupaten yang bersangkutan namun dilimpahkan kepada desa. Jalan ini melayani angkutan di kawasan pedesaan tersebut.

f. Jalan Non Status

Jalan ini merupakan jalan yang dibuat secara Swadaya oleh individu maupun kelompok tertentu dengan tujuan tertentu pula. Misalnya Jalan yang menghubungkan gedung-gedung di kampus yang memiliki luas lahan cukup besar.

5. Jenis-Jenis Jalan Berdasarkan Kelas

Berdasarkan perhitungan dimensi panjang, lebar maupun bobot yang mampu ditanggung oleh sebuah jalan dapat dibedakan sebagai berikut :


Kelas Jalan



Bobot jalan yang dimaksud merupakan bobot pada muatan sumbu terberat (MST) dari sebuah kendaraan. Penjelasannya dapat dilihat pada gambar berikut ini :


MST Kendaraan



6. Jenis-Jenis Jalan Berdasarkan Kelas Prasarana

Berdasarkan kelas prasarana yang ada maka jenis-jenis Jalan dapat dibedakan sebagai berikut :


a. Jalan Bebas Hambatan

Jalan bebas hambatan merupakan jalan yang memiliki prasarana yang dapat meminimalisir hambatan perjalanan. Sehingga jalan bebas hambatan memiliki pengendalian akses masuk secara penuh, tidak boleh ada persimpangan sebidang, dilengkapi pagar ruang milik jalan, dilengkapi dengan median, setidaknya mempunyai dua lajur setiap arah dan lebar setiap lajur paling sedikit 3,5 meter.

b. Jalan Raya

Jalan Raya merupakan jalan umum untuk lalu lintas secara terus menerus dengan pengendalian akses masuk secara terbatas. Jalan ini dilengkapi dengan median, paling tidak ada dua lajur setiap arah dengan lebar minimum 3,5 meter.

c. Jalan Menengah

Jalan menengah adalah jalan umum dengan tujuan perjalanan jarak sedang dan pengendalian akses masuk yang tidak dibatasi. Jalan ini memiliki paling sedikit dua lajur untuk dua arah dengan lebar lajur paling sedikit adalah 7 m.

d. Jalan Kecil

Jalan kecil merupakan jalan umum yang melayani lalu lintas lokal setempat. Jalan ini setidaknya memiliki dua lajur untuk dua arah dengan lebar lajur paling sedikit 5,5 meter.

Demikianlah jenis-jenis jalan yang dikenal Indonesia semoga bermanfaat

Credits :
https://dennyraditya73.wordpress.com/2013/02/27/pengertian-jalan-menurut-uu-no-34-tahun-2006/
http://etameducation.blogspot.co.id/2015/11/pembagian-jalan-di-indonesia_14.html
  http://www.arsigraf.com/2017/09/pengertian-jalan-dan-jenis-jenis-jalan.html

CRITICAL THINKING AND PROBLEM SOLVING

TUGAS UJIAN AKHIR SEMESTER      CRITICAL THINKING AND PROBLEM SOLVING UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG Nama : Muhammad Yusuf Ahsan Ke...